Minggu, 01 April 2012

Tugas Softskill 3

 HAM dalam UUD 1945

Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)            Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)            Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)            Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)            Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.             Hak asasi pribadi (personal rights)
b.            Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.             Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.            Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e.             Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.             Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.            Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)

2.            Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)            Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)            Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)            Terorisme resmi berskala besar,
4)            Pemerintahan Totaliter,
5)            Penolakan secara sadar,
6)            Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)            Kejahatan perang.

Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1)            Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2)            Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di    daerah-daerah;
3)            Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4)            Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5)            Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)            Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7)            Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM

4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
               Telah di jelaskan  pada pembangian  sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian  yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.

A. Dalam Pembukaan
               Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan  adalah inti sari  dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang

B. Dalam Batang Tubuh
               Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.      Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.      Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.      Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.      Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.      Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.      Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.      Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
               Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.

5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.
1.            UUD 1945
2.            Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.            UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.            UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.

6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1.            Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.            Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.            Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.            Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.

7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
     Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.            Hak untuk bekerja.
2.            Hak atas perlindungan social.
3.            Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.ng kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarban

Referensi :

 http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=macam-macam%20ham&source=web&cd=9&ved=0CGEQFjAI&url=http%3A%2F%2Fimages.zanikhan.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSUyrlAoKCtcAAGfoJvo1%2FHAM.doc%3Fnmi..&ei=Kul4T7K_NcHWrQeN-LS8DQ&usg=AFQjCNFitrBhPBwNWsdSozylgIN0eg11XQ&cad=rja




Minggu, 25 Maret 2012

Tugas softskill 2

Konsep Demokrasi Pancasila

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
    Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.      Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.  Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
   – Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem    dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
   -  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
   – Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
                                       Mengenai model  sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
                                       – Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
                  – Sistem pemerintahan parlementer
                  – Sistem pemrintahan presidential
                  – Sistem pemerintahan campuran



Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Ø    Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Ø    Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Referensi :
Ø    http://www.google.co.id/
Ø    http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
Ø    http://irvanmudasaputra.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
Ø    http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2268905-konsep- demokrasi/#ixzz1pqxaaIOM
ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/