Senin, 16 April 2012

Artikel kewarganegaraan

Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Gajah Mada dari kerajaan Majapahit merupakan tokoh dalam sejarah Indonesia yang bersumpah ingin mempersatukan seluruh wilayah Indonesia. Sumpah itu terkenal dengan nama Sumpah Palapa.
Pada zaman penjajahan Belanda, bangsa Indonesia sulit bersatu. Namun kemudian, berdiri organisasi modern pertama dengan nama Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mel 1908. Orgarusasi itu dimotori oleh Dr. Soetomo. Sejak berdirinya Boedi Oetomo, semangat bangsa Indonesia bangkit untuk bersatu.

Persatuan itu dikukuhkan dalam Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Cita-cita Indonesia untuk bebas dari penjajah akhirnya terwujud dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Walaupun Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya, Belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia.
Belanda berupaya untuk menguasai kemball wilayah bekas jajahannya. Tetapi, teked bangsa Indonesia sangat kuat untuk bersatu. Kesepakatan mengenai masalah itu akhirnya dicapai dalam Konferensi Meja Bundar pada tanggal 27 Desember 1947. Dalam konferensi itu Belanda mau mengakui kedaulatan Indonesia.
Setelah Konferensi Meja Bundar, ternyata Belanda belum sepenuhnya mengakui kedaulatan Indonesia dari Sabangsampai Merauke. Wilayah Irian Barat masih dalam kekuasaan Belanda. Perjuangan untuk membebaskan Irian Barat terjadi dart tahun 1950 hingga tahun 1969. Rakyat Papua memilih bergabung dengan Indonesia, setelah dilaksanakan jajak pendapat pada tahun 1969. Irian Barat akhirnya babas dari cengkeraman Belanda.

Kesatuan wilayah negara Indonesia mendapat ancaman dari luar dan dari dalam negeri. Ancaman berasal dari luar negeri, misalnya dari Tentara Sekutu dan Belanda, yaitu pada pertempuran 10 November di Surabaya dan pertempuran di Medan Area.
Ancaman dari dalam negeri, ‘antara lain pemberontakan PKI di Madiun, pemberontakan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara, pemberontakan Kahar Muzakar, pemberontakan Republik Maluku Selatan, Gerakan Aceh Merdeka, dan Organisasi Papua Merdeka.
Begitu gigihnya para pejuang di masa penjajahan memperjuangkan persatuan dan kemerdekaan Indonesia. Keutuhan negara wajib kita jaga, karena jika terpecah belah, tidak ada lag yang dapat kita banggakan. Wilayah yang luas, ‘kekayaan alam yang melimpah, keanekaragaman hayati, serta keberagaman suku dan budaya, adalah milk bangsa Indonesia.

Cara untuk menjaga keutuhan negara, antara lain:
• bangga sebagai bangsa Indonesia,
• menjaga persatuan dan kesatuan wilayah bangsa,
• menjaga kekayaan budaya dan keragaman suku bangsa dengan saling menghormati perbedaan,
• menjaga kekayaan alam Indonesia sebagai warisan untuk digunakan generasi bangsa di masa mendatang, serta
• menghargai jasa-jasa pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Wilayah Indonesia sangat luas, meliputi daratan, lautan, dan udara. Karena luasnya, Indonesia rawan terhadap serangan atau gangguan, baik dari luar maupun dari dalam. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tugas TNI adalah menjaga seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai warga negara, menjaga keutuhan bangsa dapat dilakukan dengan membentuk sistem keamanan di lingkungan sekitar, misalnya membentuk perlindungan masyarakat, menjaga keamanan di wilayah masyarakat, dan membentuk sistem keamanan. Selain itu kita juga bisa membentuk siskamling (sistem keamanan lingkungan).

Referensi

Panduan belajar dan evaluasi pendidikan dan kewarganegaraan


Tugas softskill 5

I Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Sebagaimana yang dikutip dalam UU. No 20 tahun 1982 Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks: HANKAM. POLITIK. ABRI. Warga negara. Wawasan Nusantara.

.”Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak equatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia .

II. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara Berdasarkan Falsafah Pancasila
Dasar pemikiran wawasan nasional lndonesia, Bangsa lndonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. lndonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa lndonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia indonesia adalah mahkluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamannya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptannya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuki mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antar sesama.

Dengan demikian, nilai-nilai pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembangdalam hati sanubari dan kesadaran bangsa indonesia. Nilai-nilai pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan yang maha esa bangsa indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesempatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasandalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

 b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak kebebasan yang sama kepada setiap wargannya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus menghornati HAM orang lain. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dala mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak orang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

c. Sila Persatuan Indonesia
Dalam sila persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diutamakan dibandibgkan dengan kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang lebih besar tersebut tidak mematikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untyui mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara(voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apapun. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bangsa indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasilm karya dan usahanya masing-masing. Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain.

Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukankemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua wargannya. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesiaq yang memberikan kebebasan untuki mencapai kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, dan orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

III. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara , kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian , ajaran dasar , hakikat , asas , kedudukan , fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara . Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia .

Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia , Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan , pedoman , acuan , dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Karena itu , implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri . Dengan kata lain , Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir , bersikap , dan bertindak dalam rangka menghadapi , menyikapi , atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .

 Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis . Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat , aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakantatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata .
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakansikap batiniah dan lahiriah yang mengakui , menerima , dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta .
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkankesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia .

IV. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa lndonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
 
KESIMPULAN

Pada dasarnya sebagian besar Wilayah negara Indonesia adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. SARAN Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

www.google.com
Buku Pelajaran Kearganegaraan

http://yangkautau.blogspot.com/2012/03/wawasan-nasional-indonesia-latar.html 

tugas 6

* Landasan Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara yaitu mencakup 2, yaitu :
Id iil —> Pancasila
Konstitusional —> UUD 1945

* Unsur Dasar Wawasan Nusantara

1. WADAH
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

* Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.


Referensi :

http://d0b3tt3r.wordpress.com/2011/04/03/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/
http://herdimaneh.blog.com/2011/03/19/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

Minggu, 08 April 2012

Tugas Softskil 4

A. Wawasan Nasional RI

Dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
B. Teori kekuasaan dan geopolitik
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :
1) Teori kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
a) Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli adala seorag ahli fikir dari Republik frorence (Italia Utara). Dalam bukunya “The Prince” diuraikan cara membentuk kekuasaan politik :
I. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
II. Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan politik adu domba
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Seorang tokoh revolusioner, ia berpendapat :
• Perang dimasa depan merupakan perang total yang menggerakan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
• Kekuatan politik harus di dampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional
• Kekuatan juga didukung oleh keondisi sosial budaya, berupa Iptek demi terbentuknya kekuatan Hankam
c) Paham Jendral Clausewita (Abad XVIII)
Dalam bukunya “Von Krige” (Tentara Perang) ia nyatakan “ perang adalah merupakan kelanjutan politik dengan cara lain” . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia (Jerman) berekspansi yang menimbulkan perang dunia I, dimana kekalahan pada pihak Prusia.
d) Paham Feurbach dan Hegel
Paham materialisme Fuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu aliran kapitalisme dan komunisme
e) Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin memodifikasi pahan Clausewite, yang menyatakan “perang adalah kelanjutan politik denhan cara kekerasan”. Bagi Leninisme/kominisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam mengkomunikasian suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang Dingin” baik unisoviet maupun RCC berlomba-lomba untyk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.

f) Paham Lucian W Pye dan Sidney
Dalam bukunya “ Political Culture dan Political Devolepment” (1972) mereka menyatakan ada unsur subjektif danpsikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapam suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa bersangkutan.
2) Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
a) Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b) Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya :
• Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f) Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri. g) Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.a) Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. b) Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a) Dasar Pemikirian berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
  • Sila Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
-Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Hormat menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
-Kebebasan beragama
  • Sila Ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberi hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara dalam menerapkan HAM
  • Sila Ke-3 : Persatuan Indonesia
-Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara namun tidak mematikan kepentingan individu, golongan, dan suku.
  • Sila Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-Keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat, namun tidak menutup kemungkinan voting.
  • Sila Ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-Mengakui dan menghargai hak warga negara untuk mencapai kesejahteraan namun tidak merugikan kepentingan orang lain.
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
b) Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
  • Hukum Laut
Dalam hukum laut internasional dikenal dua konsep yang bertentangan, yaitu:
*Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
*Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
Hugo de Groot (Belanda) dalam bukunya Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De Jure Belli Ac Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai suata negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk dalam bukunya De Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu itu diperkirakan sejauh 3 mil.
  • Deklarasi Juanda
Kondisi objektif geografis Nusantara merupakan untaian ribuan pulau, terbentang di khatulistiwa berada pada posisi silang yang strategis.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari deklarasi juanda antara lain adalah :
• Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat
• Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepualauan (Archipelagic State Principles)
• Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
• Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari pangkal lurus (Straight Base Line)
• Semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi 5 juta KM2 yang terdiri atas + 65% wilayah laut dan + 35% wilayah darat. Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau pulau besar dan kecil dimana baru 6044 yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ±6° 08’ LU
Selatan : ±11° 15’ LS
Barat : ±94° 45’BT
Timur : ±141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 km.
Jarak Barat-Timur : +5.110 km
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok pokok asas Negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut, yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985.
Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
• Laut Teritorial : Wilayah laut selebar 12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
• Laut Dalam : semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
• Zona tambahan : wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan sebagainya.

Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
17 Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi Landas Kontinen yang isinya menyatakan bahwa Negara Indonesia mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan dilandas kontinen Indonesia
21 Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia atas segala sumber daya alam di lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut dan dibawahnya, serta segala kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE indonesia.
Perjuangan penegakan kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
  • Hukum Ruang Udara/dirgantara
Hukum udara bersumber dari hukum internasional, Ps. 38 A(1) Statuta International Court of Justice menyatakan tentang :
• Konvensi/traktat/perjanjian internasional
• hukum kebiasaan internasional
• prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
• ajaran/pendapat para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
• perlu penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
• perlu memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
• Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
• Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
  • TEORI RUANG UDARA
Didunia internasional dikenal 2 teori udara, yaitu :
1. Teori udara Bebas (Air Freedom Theory) :
• Kebebasan Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
• Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
* Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
* Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
* Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
  * Teori udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh kemampuan udara mengapungkan pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan bumi.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
• Sistem religi/ keagamaan
• Sistem masyarakt / organisasi
• Sistem pengetahuan
• Sistem keserasian / budaya dalam arti sempit
• Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
• Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika.
d) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama). Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
* Angkatan Darat mengembangkan Wawasan Benua
* Angkatan Laut mengembangkan Wawasan Bahari
* Angkatan Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara

Untuk menghindari ancaman terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan pengkajian segala bahan dan data Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”).
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://ekochayoo84.blogspot.com/

Minggu, 01 April 2012

Tugas Softskill 3

 HAM dalam UUD 1945

Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)            Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)            Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)            Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)            Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormat3.Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a.             Hak asasi pribadi (personal rights)
b.            Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c.             Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d.            Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e.             Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f.             Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g.            Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)

2.            Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1)            Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2)            Rasialisme resmi (politik apartheid),
3)            Terorisme resmi berskala besar,
4)            Pemerintahan Totaliter,
5)            Penolakan secara sadar,
6)            Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7)            Kejahatan perang.

Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan
1)            Membantu terwujudnya peradilan kredibel;
2)            Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM di    daerah-daerah;
3)            Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4)            Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5)            Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6)            Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7)            Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM

4. Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
               Telah di jelaskan  pada pembangian  sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian  yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.

A. Dalam Pembukaan
               Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan  adalah inti sari  dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang

B. Dalam Batang Tubuh
               Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.      Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.      Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.      Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.      Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.      Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.      Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.      Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
               Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.

5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.
1.            UUD 1945
2.            Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.            UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.            UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.

6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.
1.            Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.            Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.            Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.            Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.

7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM
     Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.
1.            Hak untuk bekerja.
2.            Hak atas perlindungan social.
3.            Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.ng kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarban

Referensi :

 http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=macam-macam%20ham&source=web&cd=9&ved=0CGEQFjAI&url=http%3A%2F%2Fimages.zanikhan.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSUyrlAoKCtcAAGfoJvo1%2FHAM.doc%3Fnmi..&ei=Kul4T7K_NcHWrQeN-LS8DQ&usg=AFQjCNFitrBhPBwNWsdSozylgIN0eg11XQ&cad=rja