Dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.
B. Teori kekuasaan dan geopolitik
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :
1) Teori kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
a) Paham Machiavelli (Abad XVII)
Machiavelli adala seorag ahli fikir dari Republik frorence (Italia Utara). Dalam bukunya “The Prince” diuraikan cara membentuk kekuasaan politik :
Machiavelli adala seorag ahli fikir dari Republik frorence (Italia Utara). Dalam bukunya “The Prince” diuraikan cara membentuk kekuasaan politik :
I. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
II. Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan politik adu domba
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
II. Untuk menjaga kekuasaan suatu rezim dibenarkan politik adu domba
III. Yang kuat pasti dapat bertahan dan menang
b) Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Seorang tokoh revolusioner, ia berpendapat :
• Perang dimasa depan merupakan perang total yang menggerakan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
• Kekuatan politik harus di dampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional
• Kekuatan juga didukung oleh keondisi sosial budaya, berupa Iptek demi terbentuknya kekuatan Hankam
• Kekuatan politik harus di dampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional
• Kekuatan juga didukung oleh keondisi sosial budaya, berupa Iptek demi terbentuknya kekuatan Hankam
c) Paham Jendral Clausewita (Abad XVIII)
Dalam bukunya “Von Krige” (Tentara Perang) ia nyatakan “ perang adalah merupakan kelanjutan politik dengan cara lain” . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia (Jerman) berekspansi yang menimbulkan perang dunia I, dimana kekalahan pada pihak Prusia.
e) Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin memodifikasi pahan Clausewite, yang menyatakan “perang adalah kelanjutan politik denhan cara kekerasan”. Bagi Leninisme/kominisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam mengkomunikasian suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang Dingin” baik unisoviet maupun RCC berlomba-lomba untyk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.
f) Paham Lucian W Pye dan Sidney
Dalam bukunya “ Political Culture dan Political Devolepment” (1972) mereka menyatakan ada unsur subjektif danpsikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapam suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa bersangkutan.
Lenin memodifikasi pahan Clausewite, yang menyatakan “perang adalah kelanjutan politik denhan cara kekerasan”. Bagi Leninisme/kominisme, perang, atau pertumpahan darah, atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam mengkomunikasian suatu bangsa di dunia. Dalam “Perang Dingin” baik unisoviet maupun RCC berlomba-lomba untyk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.
f) Paham Lucian W Pye dan Sidney
Dalam bukunya “ Political Culture dan Political Devolepment” (1972) mereka menyatakan ada unsur subjektif danpsikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapam suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa bersangkutan.
2) Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
b) Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
*Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
*Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
Hugo de Groot (Belanda) dalam bukunya Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De Jure Belli Ac Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai suata negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk dalam bukunya De Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu itu diperkirakan sejauh 3 mil.
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari deklarasi juanda antara lain adalah :
• Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat
• Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepualauan (Archipelagic State Principles)
• Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
• Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari pangkal lurus (Straight Base Line)
• Semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi 5 juta KM2 yang terdiri atas + 65% wilayah laut dan + 35% wilayah darat. Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau pulau besar dan kecil dimana baru 6044 yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
• Konvensi/traktat/perjanjian internasional
• hukum kebiasaan internasional
• prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
• ajaran/pendapat para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
• perlu penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
• perlu memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
• Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
• Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
1. Teori udara Bebas (Air Freedom Theory) :
• Kebebasan Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
• Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
* Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
* Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
* Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
a) Pandangan ajaran Frederich Ratzal
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
Pada abad XIX, ia merumuskan pertama kali Ilmu Bumi Politik secara ilmiah. Istilah Geopolitik pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzal. Pokok-pokok ajarannya :
• Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme, yang melalui ruang hidup.
• Negara identik dengan suatu ruang. Makin luas ruang makin memungkinkan kelompok politik untuk berkembang.
• Berlakunya hukum alam : hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan dukungan sumber daya alam. Untuk ini dibenarkan “hukum ekspansi”. Batas negara adalah bersifat sementara.
Paham Ratzel ini menimbulkan dua aliran : Titik berat kekuatan di darat dan di laut. Ia melihat adanya persaingan antara kedua kekuatan ini. Maka timbulah pemikiran baru, yang merupakan dasar-dasar suprastruktur geopolitik : kekuatan total suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya.
b) Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya :
• Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
Menurutnya negara adalah suatu organisme. Esensi ajarannya :
• Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang memiliki intelektual. Untuk mencapai tujuannya diperlukan ruang hidup yang luas.
• Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang : geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (politik pemerintahan)
• Negara harus mampu berswasembada.
Kekuatan imperium kontinental dapat mengontrol kekuasaan di laut.
c) Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
Pandangannya berkembang di Jerman ketika negara berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler (Nazi), juga berkembang di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu. Pokok-pokok ajarannya:
• Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan mengalahkan kekuatan imperium maritim.
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul, dan akan mengusi Eropa, Asia, Afrika, dan Asia Barat : yaitu Jerman dan Italia, serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d) Pandangan ajaran Sir Halford Mackinder
Ajarannya ialah Wawasan Benua (Kekuatan Darat). Ia mengatakan : Barang siapa yang dapat menguasai “Daerah Jantung” (Eropa, Asia/Erasia, ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia” (Eropa, Asia, Afrika); serta barang siapa yang dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
e) Pandangan ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Gagasan mereka adalah “Wawasan Bahari” (kekuatan di lautan) yang menyatakan : Barang siapa yang menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”, serta barang siapa yang menguasai perdagangan akan menguasai “kekayaan dunia” sehingga akhirnya menguasai dunia.
f) Pandangan ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri. g) Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Menurut mereka, kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Gagasan mereka adalah “Wawasan Dirgantara”. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis serta dapat melumpuhkan kekuatan lawan di kandangnya sendiri. g) Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori daerah batas (rimland), yaitu teori “Wawasan Kombinasi” yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara yang disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Teori Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.a) Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. b) Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman. b) Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
D. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berdasarkan falsafah pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berdasarkan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia terdiri atas dasar pemikiran berdasarkan filsafat, kewilayahan, sosial budaya, dan kesejarahan.
a) Dasar Pemikirian berdasarkan Falsafah Pancasila
Manusia Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
-Hormat menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
-Kebebasan beragama
Manusia Indonesia merupakan mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, dan daya pikir; sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan Penciptanya, yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya untuk mempertahankan eksistensinya. Nilai-nilai Pancasila tercakup dalam penggalian dan pengembangan Wawasan Nusantara(Wawasantara).
- Sila Ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa
-Hormat menghormati antar pemeluk agama dan toleransi
-Kebebasan beragama
- Sila Ke-2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Sila Ke-3 : Persatuan Indonesia
- Sila Ke-4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Sila Ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia menghendaki tercapainya persatuan dan kesatuan, namun tidak menghilangkan sifat, ciri, dan karakter kebinekaan.
b) Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh geografi terhadap sikap dan tatalaku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan.
- Hukum Laut
*Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang mem-punyainya, dan oleh karena itu dapat dimiliki tiap-tiap negara.
*Res Communis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat du-nia dan karena itu tidak dapat dimiliki tiap-tiap negara.
Hugo de Groot (Belanda) dalam bukunya Mare Liberium menyatakan bahwa laut bebas untuk semua bangsa.
Grotius dalam bukunya De Jure Belli Ac Pasis (1625), mengakui laut sepanjang pantai suata negara dapat dimiliki sejauh yang dapat dikuasai darat.
Cornelis van Bynkershosk dalam bukunya De Dominio Maris Di sertatio menyatakan bahwa penguasaan dari darat itu berada sejauh yang dapat dikuasai oleh meriam dari darat, pada waktu itu diperkirakan sejauh 3 mil.
- Deklarasi Juanda
Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan masih mengikuti hukum laut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” (TZEMKO) tahun 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia 3 Mil dari pantai tiap pulau. Hal ini tidak terjamin kesatuan wilayah NKRI.
Pada tanggal 13 Desember 1957 diumumkanlah Deklarasi Juanda yang berbunyi “… berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas dalam di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan territorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia ….”
Tujuan inti dari deklarasi juanda antara lain adalah :
• Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat
• Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepualauan (Archipelagic State Principles)
• Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamaan NKRI
Deklarasi Juanda ini dikukuhkan dengan UU no.4/Prp/1960, yang menyatakan :
• Laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari pangkal lurus (Straight Base Line)
• Semua kepulauan dan laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan. Akibat dari UU tsb wilayah RI berubah luasnya dari 2 juta KM2 menjadi 5 juta KM2 yang terdiri atas + 65% wilayah laut dan + 35% wilayah darat. Wilayah darat terdiri dari 17.508 pulau pulau besar dan kecil dimana baru 6044 yang diberi nama.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : ±6° 08’ LU
Selatan : ±11° 15’ LS
Barat : ±94° 45’BT
Timur : ±141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 km.
Jarak Barat-Timur : +5.110 km
Selatan : ±11° 15’ LS
Barat : ±94° 45’BT
Timur : ±141° 05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 km.
Jarak Barat-Timur : +5.110 km
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Tahun 1982, pokok pokok asas Negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam konvensi PBB tentang hukum laut, yaitu United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU no.17 tahun 1985, tanggal 31 Desember 1985.
Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
Menurut UNCLOS hak Negara kepulauan :
• Laut Teritorial : Wilayah laut selebar 12 mil dari garis pangkal, dihitung waktu air surut.
• Laut Dalam : semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
• Zona tambahan : wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan sebagainya.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
• 17 Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi Landas Kontinen yang isinya menyatakan bahwa Negara Indonesia mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan dilandas kontinen Indonesia
• 21 Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia atas segala sumber daya alam di lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut dan dibawahnya, serta segala kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE indonesia.
Perjuangan penegakan kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
• Laut Dalam : semua jenis perairan yang ada di pedalaman wilayah Negara
• Zona tambahan : wilayah laut sebesar 24 mil untuk pengawasan bea cukai, saniter, dan sebagainya.
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh pada upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
• 17 Februari 1969 dikeluarkanlah Deklarasi Landas Kontinen yang isinya menyatakan bahwa Negara Indonesia mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah didalamnya dan dilandas kontinen Indonesia
• 21 Maret 1980 diumumkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang lebarnya 200 mil diukur dari pangkal laut wilayah Indonesia, dimana dinyatakan hak Indonesia atas segala sumber daya alam di lautan termasuk dibawah permukaan, didalam laut dan dibawahnya, serta segala kegiatan eksploitasi , dan penelitian di ZEE indonesia.
Perjuangan penegakan kedaulatan di dirgantara, Indonesia memanfaatkan batas GSO (Geo Stationary Orbit) yang merupakan ketinggian + 36.000 KM, yang merupakan batas ketinggian wilayah Indonesia di udara (Ps. 30 UU No. 20/1982).
- Hukum Ruang Udara/dirgantara
• Konvensi/traktat/perjanjian internasional
• hukum kebiasaan internasional
• prinsip prinsip hukum umum yang diakui oleh Negara-negara
• ajaran/pendapat para sarjana terkemuka ahli hokum internasional
Hukum udara adalah perangkat kaidah tentang matra udara yang dikaitkan dengan batas yurisdiksi Negara. Perkembangan hokum udara dimulai ketika Perang Dunia I berakhir. Pada saat itu Negara dihadapkan pada:
• perlu penegasan konsep kedaulatan ruang udara, dan
• perlu memperketat pertahanan Negara melalui control ruang udara
Akhirnya dicapai suatu kesepakatan :
• Demi keselamatan penerbangan perlu ditetapkan standardisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
• Menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara diatas wilayah nasional suatu negara, dilangsungkan jaringan penerbangan sipil internasional secara aman, tertib, teratur, dan nyaman.
- TEORI RUANG UDARA
1. Teori udara Bebas (Air Freedom Theory) :
• Kebebasan Udara tanpa batas : ruang udara itu bebas, dapat digunakan oleh siapa saja. Tidak ada Negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara
• Kebebasan Udara Terbatas yang dibagi menjadi 2 pula :
a. Negara Kolong (Subjacent state) berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanannya.
b. Negara kolong hanya mempunyai hak terhadap zona territorial ruang udara tertentu
2. Teori Negara berdaulat diudara (The Air Souverignity).
* Konvensi Chicago 1944
Merupakan perjanjian internasional dalam badan resmi International Civil Aviation Organization (ICAO) : setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif diruang udara diatas wilayahnya, tetapi tidak mengakui Inocent passage (hak lintas damai), dan bagi penerbangan komersial diperlukan izin pada antarnegara.
* Teori keamanan : Negara mempunyai kedaulatan ruang udara sampai yang diperlukan untuk keamanan. Fauchille memberikan ketinggian 1.500 m (1909) diturunkan menjadi 500m (1910)
* Teori penguasaan Cooper (cooper’s control theory) : kedaulatan udara suatu Negara ditentukan oleh kemampuan Negara tersebut untuk menguasai ruang udara secara fisik dan ilmiah
* Teori udara Schachter : ruang udara ditentukan oleh kemampuan udara mengapungkan pesawat/balon, yaitu sekitar 30 mil dari permukaan bumi.
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
• Sistem religi/ keagamaan
• Sistem masyarakt / organisasi
• Sistem pengetahuan
• Sistem keserasian / budaya dalam arti sempit
• Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
• Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika.
d) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama). Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
* Angkatan Darat mengembangkan Wawasan Benua
* Angkatan Laut mengembangkan Wawasan Bahari
* Angkatan Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
c) Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya merupakan hasil kekuatan budi manusia, lengkapnya ialah cipta, rasa, dan karya. Budaya dilahirkan dari hubungan antar manusia yang membentuk pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang merangsang hubungan sosial di antara anggotanya.
Cipta, karsa, dan karya sangat dipengaruhi oleh lingkungan alamiah tempat manusia hidup. Itulah sebabnya bangsa Indonesia yang mempunyai ruang hidup dengan kondisinya yang masing-masing membentuk karakter bangsa yang berbeda, dari segi etnis, alam, dan pendidikan. Heterogenitas karakter bangsa, secara budaya meliputi:
• Sistem religi/ keagamaan
• Sistem masyarakt / organisasi
• Sistem pengetahuan
• Sistem keserasian / budaya dalam arti sempit
• Sistem mata pencaharian / ekonomi, dan
• Sistem teknologi dan peralatan
Kebudayaan yang merupakan warisan, memaksa generasi berikutnya untuk menerima dan memelihara norma-norma. Penerimaan ada yang bersifat emosional yang mengikat secara kuat dan sensitif sehingga dapat memicu konflik sosial, ras, antar golongan (SARA) secara tidak rasional. Keterikatan masyarakat dan daerahnya juga dapat membentuk sentimen daerah yang sering dijadikan perisai terhadap ketidakmampuan individu dalam menghadapi perubahan yang dianggap mengancam eksistensi budayanya. Jika penerimaan secara emosional ini terus dikembangkan, konflik konflik akan bereskalasi menjadi konflik antar daerah yang bersifat nasional. Untuk itulah diperlukan rekayasa sosial dalam pembangunan karakter nasional (national and character building), yaitu Wawasan Nusantara yang dilandasi Bhineka Tunggal Ika.
d) Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa didasarkan atas latar belakang sejarahnya. Indonesia diawali dari negara-negara kerajaan tradisional, misalnya Sriwijaya dan Majapahit. Rumusan filsafah negaranya belum jelas. Yang ada baru slogan yang ditulis Mpu Tantular : “Bhinneka Tunggal Ika tan hana dharma mangrwa”.
Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an ditandai oleh lahirnya konsep baru dan modern (dasar dan tujuannya berbeda dengan konsep lama). Penjajahan menimbulkan penderitaan dan kepahitan, namun menimbulkan semangat senasib sepenanggungan. Diawali oleh Budi Oetomo (20-5-1908) yang disenut dengan “Kebangkitan Nasional “ yang menimbulkanwawasan kebangsaan Indonesia, yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda tanggal 28-10-1928. Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945 Indonesia mulai menegara.
Wilayah NKRI masih berdasarkan warisankolonial Belanda, yaitu batas wilayah perairan berdasarkan “Teritoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie” tahun 1939 ialah selebar 3 mil dari garis pangkal tiap pulau. Melalui proses perjuangan yang panjang (±28 tahun) Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan, yaitu 12 mil dari pantai pulau-pulau terluar (Deklarasi Juanda 13 Des 1957). Dengan demikian terwujudlah kesatuan wilayah RI yang disebutkan dengan istilah “Konsepsi Nusantara”, terdiri atas kata “Nusa” = pulau dan “Antara”, yaitu yang terletak di antara dua benua dan dua samudera.
Konsepsi Nusantara mengilhami Angkatan-angkatan dalam tubuh TNI untuk mengembangkan wawasan berdasarkan mantranya:
* Angkatan Darat mengembangkan Wawasan Benua
* Angkatan Laut mengembangkan Wawasan Bahari
* Angkatan Udara mengembangkan Wawasan Dirgantara
Untuk menghindari ancaman terhadap kekompakan ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (merupakan hasil seminar Hankam I tahun 1966), yang diberi nama Wawasan Nusantara Bahari. Pada Raker Hankam tahun 1967, Wawasan Hankamnas dinamakan Wawasan Nusantara. Pada bulan November 1972 Lemhannas mengadakan pengkajian segala bahan dan data Wawasan Nusantara untuk terwujudnya suatu wawasan nasional. Dalam Ketetapan MPR N. IV/MPR/1973 Wawasan Nusantara dimasukkan dalam GBHN (Bab II huruf “E”).
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
Perjuangan di dunia internasional untuk diakuinya wilayah Nuasantara, sesuai dengan Deklarasi Juanda, merupakan rangkaian perjuangan yang panjang: Dimulai sejak Konverensi PBB tentang Hukum Laut I tahun 1958 kemudian yang II tahun 1960, akhirnya pada konverensi III tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://ekochayoo84.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar